Kekerasan merupakan suatu perbuatan yang di larang oleh KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Kekerasan merupakan suatu istilah yang biasa diterjemahkan dari kata asing violence. Violence merupakan gabungan kata latin “vis” yang berarti daya atau kekuatan dan kata “latus” yang berasal dari kata ferre, yang berarti membawa kekuatan atau daya.
KEMBALI KE ARTIKEL