Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 pasal 2 ayat 2 menyebutkan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia “efisien” memiliki arti tepat atau sesuai untuk mengerjakan (menghasilkan) sesuatu (dng tidak membuang-buang waktu, tenaga, biaya) sedangkan “ekonomis” memiliki arti bersifat hati-hati dl pengeluaran uang, penggunaan barang, bahasa, waktu; tidak boros; hemat. Laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah terhadap pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana amanat UU nomor 17 tahun 2003, sudah seharusnya dilaksanakan secara efisien dan ekonomis. Namun, sepertinya amanat UU ini sulit sekali dilaksanakan.