Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Tegas Anies Tanpa Perlu Berkata Keras

8 Juli 2019   17:12 Diperbarui: 8 Juli 2019   17:38 134 0
Dikelola 100% oleh pengembang. Kawasan yang tertutup untuk publik dan dijaga oleh petugas keamanan swasta. Lalu, hanya sekelompok orang, yaitu hanya yang kaya, yang bisa masuk dan menggunakan manfaat dari ratusan hektar lahan reklamasi. Belum lagi kalau kita bicara ini kawasan pantai yang terbuka bagaimana dengan resiko soal masuk-keluar orang asing, perdagangan ilegal dll. Semua eksklusifitas itu dikemas dengan dibungkus kontribusi tambahan 15%. Itu namanya bayar tambahan untuk ambil alih kedaulatan kita atas tanah itu" Ujar Anies.

Jangan sampai publik terkecoh dengan pencaplokan kedaulatan negara dan hak publik mengakses lahan reklamasi dibiaskan dengan kontribusi tambahan 15 % yang diberikan oleh pihak pengembang reklamasi. Anggota DPD RI DKI Dailami Firdaus mengatakan keputusan Anies sudah benar lantaran mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, D dan E. Kita seharusnya menunggu langkah konkrit Anies agar bangunan-bangunan yang telah berdiri dapat bermanfaat bagi masyarakat Jakarta. Bukan hanya memberi keuntungan kepada pengembang saja atau biasa dikenal dengan sebutan, "Sembilan Naga".

Gubernur Jakarta sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempertanyakan kebijakan Anies Baswedan mengeluarkan IMB berdasarkan Pergub Pergub 206/2016. Ahok menganggap Pergub itu tidak cukup dijadikan landasan hukum dalam menerbitkan IMB. Anies menjawab pertanyaan itu dengan cara mengklarifikasi bahwa pada zaman Ahok ketika menjabat sebagai Gubernur, Ahok belum memiliki alas hak untuk penerbitan IMB seperti Hak Penggunaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau Reklamasi belum terbit, sehingga penerbitan IMB belum bisa dilaksanakan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun