Jangan sampai publik terkecoh dengan pencaplokan kedaulatan negara dan hak publik mengakses lahan reklamasi dibiaskan dengan kontribusi tambahan 15 % yang diberikan oleh pihak pengembang reklamasi. Anggota DPD RI DKI Dailami Firdaus mengatakan keputusan Anies sudah benar lantaran mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, D dan E. Kita seharusnya menunggu langkah konkrit Anies agar bangunan-bangunan yang telah berdiri dapat bermanfaat bagi masyarakat Jakarta. Bukan hanya memberi keuntungan kepada pengembang saja atau biasa dikenal dengan sebutan, "Sembilan Naga".
Gubernur Jakarta sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempertanyakan kebijakan Anies Baswedan mengeluarkan IMB berdasarkan Pergub Pergub 206/2016. Ahok menganggap Pergub itu tidak cukup dijadikan landasan hukum dalam menerbitkan IMB. Anies menjawab pertanyaan itu dengan cara mengklarifikasi bahwa pada zaman Ahok ketika menjabat sebagai Gubernur, Ahok belum memiliki alas hak untuk penerbitan IMB seperti Hak Penggunaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau Reklamasi belum terbit, sehingga penerbitan IMB belum bisa dilaksanakan.Â