Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Siapa Curang Dilarang Jadi Presiden

26 Juni 2019   14:36 Diperbarui: 26 Juni 2019   14:58 95 0
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi telah selesai pada hari Jum'at 21 Juni 2019 lalu. Saksi-saksi dan bukti kecurangan Pilpres 2019 sudah dibongkar di depan hakim Mahkamah Konstitusi dan dapat diakses secara terbuka oleh seluruh rakyat Indonesia. Mahkamah akan memutuskan menerima atau menolak gugatan yang dilayangkan pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga S. Uno paling lambat, Jumat 28 Juni.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, optimistis pihaknya dengan menggunakan pendekatan substantif akan memenangkan gugatan. Sebab MK bertugas menegakkan konstitusi bukan penjaga undang-undang. Pokok permasalah substantif oleh dua orang saksi telah secara gamblang menyatakan bahwa terdapat masalah dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), baik dalam bentuk validitasnya, juga masalah DPT palsu.

Denny Indrayana selaku Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mengatakan bahwa, melalui pendekatan subtansial Mahkamah Konstitusi akan mampu melihat kecurangan yang terjadi dan akan menjalankan tugas sebagai penjaga asas pemilu yang luber, jujur dan adil. Mahkamah dapat bekerja di luar hukum formal ketika ada Undang-Undang yang bertentangan dengan konstitusi MK. "Undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi MK bisa menabraknya dan itu sudah berkali-kali dilakukan MK. Tugas MK adalah menjaga kemurnian asas pemilu yang luber, jujur, dan adil," ujar Denny Indrayana.

Bukti-bukti kecurangan yang dihadirkan oleh pihak Pemohon (Prabowo-Sandi) tidak dapat terbantahkan oleh pihak Termohon (Jokowi-Maruf) dan Terkait (KPU dan Bawaslu). KPU dinilai tidak mampu memberikan bantahan dan klarifikasi tegas mengenai kecurangan yang terjadi pada DPT "KPU tak bisa menjawab ini, tak bisa menunjukkan formulir C-7, ini lo jumlah para pemilih yang hadir d TPS," Ujar Denny. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun