CIREBON- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pada Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Cirebon tahun 2024, yang bertempat di Hotel Patra, Cirebon, pada hari Minggu (11/1/2024).
KEMBALI KE ARTIKEL