Indonesia sedang gempar akan isu perundangan. sebuah lembaga independen yang bertugas memenjarakan koruptor - koruptor kelas kakap sampai gurame akan ditinjau ulang. DPR dan Presiden sudah menyetujui pembahasan. Meskipun di periode akhir yang mepet, pembahasan tentang revisi UU KPK dijalankan dengan cepat meskipun tidak termasuk prolegnas. Ada kepentingan apa di balik semua ini?
KEMBALI KE ARTIKEL