Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Yogyakarta Istimewa: Ruang Publik Bebas Sampah Visual

7 Januari 2014   14:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:03 538 0

Untuk mencapai kehidupan yang demokratis keberadaan ruang publik (public sphere) mutlak diperlukan. Ruang publik menurut Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dapat berupa Ruang Terbuka Hijau Publik atau Ruang Terbuka Non Hijau Publik yang secara institusional harus disediakan oleh pemerintah di dalam peruntukan lahan di kota-kota di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun