Kontrak adalah suatu perjanjian yang di mana seseorang membuat janji kepada orang lain atau dua orang yang saling berjanji untuk melakukan sesuatu hal satu sama lain. Sebuah perjanjian yang sempurna, dilakukan secara lisan maupun tulisan. Istilah perjanjian disebut dengan "Akad". Kata Akad berasal dari kata al-aqd yang berarti mengikat, menyambung atau menghubungkan. Dalam melakukan suatu perjanjian, harus dipenuhi rukun dan syarat dari suatu akad. Rukun merupakan Unsur mutlak yang harus dipenuhi dalam suatu kontrak. Sedangkan syarat adalah suatu peraturan (ketentuan) terhadap sesuatu hal dan tindakan yang dilakukan.
KEMBALI KE ARTIKEL