Perbedaan penentuan awal Ramadan pada tahun 1443 H/2022 M antara Muhammadiyah dan Pemerintah bukanlah persoalan yang paling
urgent dikalangan Umat Islam. Karna setiap pihak yang berbeda pasti memiliki metode dan keyakinan masing-masing dalam menetapkan 1 Ramadan atau 1 Syawal. Perbedaan tersebut dikenal dengan istilah
ikhtilaf/
khilafiah artinya perbedaan pendapat dikalangan Ulama yang disebabkan perbedaan cara pandang (
istimbath) dalam memahami dalil-dalil agama (metode Rukyah dan Hisab).
KEMBALI KE ARTIKEL