Ganja adalah tanaman yang dianggap berbahaya menurut UU Narkotika No. 35 tahun 2009 karena dapat menimbulkan halusinasi pada penggunanya. Selain itu, tanaman ganja juga dapat menyebabkan ketergantungan/kecanduan, oleh karena itu tanaman ini harus diawasi secara seksama mulai dari penanaman hingga penggunaan. Ganja diketahui mengandung tiga senyawa utama yaitu cannabinol (CBN), cannabidiol (CBD) dan tetrahydrocannabinol (THC). THC sendiri merupakan senyawa dalam ganja yang dapat menimbulkan euforia dan halusinasi pada penggunanya. Komposisi senyawa rami sangat bergantung pada tempat tumbuhnya ganja. Artinya setiap area penanaman ganja memiliki komposisi senyawa tanaman ganja yang berbeda-beda.
KEMBALI KE ARTIKEL