Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia yang fundamental dan menjadi pilar utama dalam masyarakat demokratis. Hak ini memungkinkan individu untuk menyuarakan pendapat, ide, dan keprihatinan mereka tanpa takut akan pembalasan atau diskriminasi. Dalam konteks Indonesia, kebebasan berekspresi diatur dalam konstitusi, namun pada praktiknya, banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami atau menikmati hak ini. Kesadaran publik terhadap kebebasan berekspresi masih perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat lebih aktif dalam memperjuangkan dan melindungi hak-hak mereka. Di sini, mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki peran strategis untuk meningkatkan kesadaran publik melalui berbagai cara, seperti pendidikan, advokasi, dan kegiatan komunitas.
KEMBALI KE ARTIKEL