Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia sebagai wadah urusan kepegawaian bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin mulai tahun 2024 telah melaksanakan periodisasi kenaikan pangkat bagi PNS yang ingin mengajukan usul kenaikan pangkat. Periodisasi kenaikan pangkat baru diberlakukan mulai tahun 2024, dimana persetujuan Kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL