Sabtu, 17 September 2016 rasanya menjadi hari yang sangat sial bagi Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman. Pasalnya ketua DPD Indonesia ini ditangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya sendiri. Petugas KPK menyita sebuah bungkusan y berisi uang senilai Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) yang berada di dalam kamar Irman Gusman. Irman Gusman mengakui bahwa bungkusan itu diberikan oleh kedua orang yang kini telah dijadikan tersangka oleh KPK. Dalam penyeledikan serta gelar perkara yang dilakukan oleh KPK, pemberian suap ini berkaitan dengan pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog terhadap CV SB pada tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.
KEMBALI KE ARTIKEL