Dari hal yang kecil : pengadaan notebook untuk kantor pemerintahan daerah apakah itu wajar. dan kita bisa liat dari jumlah nominal yang dianggarkan itu pastinya lebih dan mereka sendiri yang mengerjakannya sampai2 pinjem bendera toko lain supaya bisa dapet keuntungan dobel, keuntungan uang dan barang. dan kita bisa cek kemabali apakah barang itu akan ada setelah 1 thn atau 2 thn. dan klo barang itu rusak harusnya masih ada. tapi kenyataannya hilang alias sudah jadi milik pribadi.
Nah sekarang kita berfikir yang lebih logis.... buat apa uang yang kita bayarkan untuk pajak. hanya untuk memperkaya mereka tanpa harus memperdulikan rakyat kecil. Kalau ada musibah aja mereka memberi bantuan just cuma untuk dilihat.
Padahal yang mereka keluarkan itu kan uang rakyat dan untuk rakyat. sedangkan mereka itu sudah digaji. bukan harus makan uang rakyat lagi. Mereka seperti ringan mengambil uang rakyat seperti hukumannya tidak berat dan tidak membuat mereka jera.
Ada segelintir orang yang mungkin sudah tidak kuat untuk menahan lapar dan kebutuhan sehari hari. dan akhirnya dia mencuri seekor ayam dan pada akhirnya dia tertangkap oleh warga. Apa yang didapat? bertubi tubi dipukul di maki sampai babak belur dan tetep berujung disel. dan dihukum penjara 5-17thn klo tidak salah. itu ada di pasal 362 - 365. dan dia tidak bisa berbuat apa2 karena dia rakyat kecil yang cuma pasrah dan akhirnya menjalani hukuman sampai selesai. Berbeda dengan opejabat or staf-staf pemerintahan yang mencuri uang rakyat lebih dari harga ayam itu. dan apakah mereka bisa menjalani hukuman yang sama ???? semua bisa diatur..... itu jawabannya. harusnya hukuman sama dan tidak ada ampun. karena pasal yang mereka lakukan berlapis klo ditelusuri . dan buat kita secara pribadi tidak ada ampun. Tidak ada banding dan tidak ada nego. Mungkin hukum di Indonesia ini sangat lemah dan masih terkontaminasi sogok menyogok....
Masih ada kah lembaga - lembaga yang netral dan anti dari sogokan uang.??????