Dewan Pers menyatakan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman setelah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan hukum pidana baru. Pasalnya, revisi undang-undang tersebut dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana dalam menjalankan tugas jurnalistik. Tidak hanya mengancam dan merugikan kebebasan pers, tetapi juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi. Pada Selasa, 6 Desember 2022, DPR secara resmi mengesahkan hukum pidana pengganti undang-undang warisan pemerintah kolonial Belanda. Undang-undang baru akan berlaku dalam tiga tahun ke depan setelah masa sosialisasi. Dewan Pers menyayangkan pengesahan KUHP baru dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan dari masyarakat, termasuk komunitas pers, mengingat masih ada pasal-pasal krusial yang mengancam pers dan jurnalis.
KEMBALI KE ARTIKEL