Genap sudah 58 tahun peringatan Hari Tani Nasional. Landasan peringatan hari tani yang dilaksanakan setiap tanggal 24 September berasal dari sejarah momentum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960). Kemudian Presiden Soekarno saat itu mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963, untuk menetapkan tanggal 24 September sebagai peringatan Hari Tani Nasional. Â
KEMBALI KE ARTIKEL