Kehidupan dalam bernegara pada umumnya mengakui adanya supremasi konstitusi. Konstitusi merupakan hukum dasar (undang-undang dasar) yang menjadi pedoman dalam menyelenggarakan suatu negara. Negara yang memegang prinsip supremasi konstitusi menempatkan undang-undang dasar berada di atas segala peraturan perundang-undangan yang lain.
KEMBALI KE ARTIKEL