Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Antara Anas, Kompasiana dan Saya

25 September 2014   07:20 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:36 360 39
Setelah terjadi persidangan yang lama, dan polemik yang begitu panjang dan melelahkan, karena dalam kasus korupsi ini, telah melibatkan begitu banyak tokoh di Partai Demokrat, Menteri KIB Jilid II, serta pucuk pimpinan negeri, akhirnya tanggal, 24 September 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, memberikan vonis penjara selama 8 tahun, terhadap Anas Urbaningrum,  dan denda sebesar 300 Juta, sudsider 3 bulan kurungan, serta Anas Urbaningrum, masih harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 57 M dan 5.2 Juta US$.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun