Setelah terjadi persidangan yang lama, dan polemik yang begitu panjang dan melelahkan, karena dalam kasus korupsi ini, telah melibatkan begitu banyak tokoh di Partai Demokrat, Menteri KIB Jilid II, serta pucuk pimpinan negeri, akhirnya tanggal, 24 September 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, memberikan vonis penjara selama 8 tahun, terhadap Anas Urbaningrum, dan denda sebesar 300 Juta, sudsider 3 bulan kurungan, serta Anas Urbaningrum, masih harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 57 M dan 5.2 Juta US$.
KEMBALI KE ARTIKEL