Tergelitik saya membaca judul di kompas.com “
Selamat Tinggal Penerbangan Murah... sebagian isinya adalah “Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan sudah menandatangani peraturan tarif batas bawah yang mewajibkan maskapai menjual harga tiket minimal 40 persen dari tarif batas atas saat ini.
KEMBALI KE ARTIKEL