Buntut dari peristiwa ini, Anggota Komisi D DPRD Kab. Bekasi dan Disnaker Kab. Bekasi langsung melakukan sidak ke Perusahaan tersebut (Rabu, 06/05/15). Esoknya, 37 orang Pengawas Disnaker Kab. Bekasi unjuk kekuatan menyerbu perusahaan tersebut dan melakukan pemeriksaan hingga malam hari. Bahkan Kasie K3 Disnaker Kab. Bekasi pun dicopot dari jabatannya. Apa hasilnya?
Dalam tempo tiga hari, Perjanjian Bersama antara PT. Tirta Alam Segar dengan Serikat Pekerjanya selesai dibuat. Selain K3, status pekerja pun tertuang dalam perjanjian bersama tersebut. Lantas bagaimana selanjutnya?
Menurut saya, aneh bila penanganan persoalan K3 harus menunggu ada buruh yang bunuh diri dengan meninggalkan pesan di facebook tentang K3. Juga tidak tepat hanya lakukan sidak dan pengawasan dengan bertumpu pada satu perusahaan yang buruhnya diduga bunuh diri karena K3. Bahkan mencopot Kasie K3 Disnaker Kab. Bekasi pun tak ada gunanya bila tidak dibarengi dengan tindakan taktis lainnya.
Pemerintah daerah terkesan cuek pada K3. Padahal sebelumnya, 11 orang pekerja Freeport meninggal karena tertimbun reruntuhan terowongan dan disiksanya para pekerja di perusahaan kuali di Tangerang merupakan bukti nyata kasus pelanggaran dan kecelakaan kerja semakin banyak dan memprihatinkan.