Rencana pemerintah (Direktorat Jenderal Pajak “DJP”) untuk melakukan sensus pajak nasional untuk pemetaan potensi pajak khususnya WP badan patut untuk diapresiasi. Sebagai konsekuensinya, akan timbul biaya untuk pelaksanaan sensus tersebut dikarenakan selain menggunakan aparat pajak sendiri, rencananya pelaksanaannya juga akan menggunakan tenaga outsource. Demi efisiensi biaya, pemerintah dapat mempertimbangkan alternatif lain selain sensus. Salah satu alternatifnya yaitu dengan mengumpulkan informasi penghasilan dan keuangan WP badan yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik dari laporan kegiatan yang wajib dilaporkan kepada kementerian keuangan setiap tahunnya. Namun, alternatif ini belum dapat menghasilkan informasi yang optimal secara keseluruhan, karena saat ini karena tidak semua WP badan diaudit laporan keuangannya oleh akuntan publik.