Fasilitas pembebasan pajak (tax holiday) yang dikeluarkan oleh pemerintah pada bulan Agustus tahun 2011 melalui peraturan menteri keuangan nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan tidaklah serta merta memberikan dampak penghematan kepada wajib pajak dalam hal wajib pajak adalah investor asing. Hal tersebut disebabkan penghasilan yang tidak dipajaki di Indonesia ada kemungkinan akan dipajaki di negara asal wajib pajak. Dengan kata lain, tax holiday yang diberikan hanyalah pemindahan pemajakan dari Indonesia ke negara asal investor.