Rencana pemerintah untuk melakukan sensus pajak nasional dengan sasaran wajib pajak badan patut untuk diapresiasi sebagai terobosan untuk memetakan profil dan potensi pajak dalam agenda meningkatkan penerimaan dari pajak. Untuk pelaksanaan sensus, rencananya pemerintah akan menggunakan aparat pajak sendiri dan tenaga outsource, sebagai konsekuensinya akan timbul biaya untuk pelaksanaan sensus tersebut. Untuk menekan biaya, pemerintah dapat mempertimbangkan alternatif lain selain sensus salah satunya dengan mengumpulkan informasi penghasilan dan keuangan wajib pajak (“WP”) yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik dari laporan kegiatan yang wajib dilaporkan kepada kementerian keuangan setiap tahunnya. Tetapi alternatif ini belum dapat menghasilkan informasi yang optimal secara keseluruhan untuk informasi WP badan karena saat ini karena tidak semua WP badan diaudit laporan keuangannya oleh akuntan publik.