Kelly (1988) mengungkapkan bahwa kekerasan bersifat kontinum, artinya sangat sulit untuk memisahkan salah satu aspek kekerasan tersebut, seperti sangat sulit memisahkan kekerasan fisik dengan kekerasan seksual, terutama bila terjadi kepada perempuan, bisa jadi ia mengalami kekerasan seksual yang kemudian ia mendapat kekerasan yang mematikan atau dibunuh.