Pemeriksaan pajak merupakan suatu rangkaian kegiatan bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam lingkup pajak tertentu dan masa tertentu. Rangkaian kegiatan tersebut meliputi penghimpunan data, keterangan, dan/atau bukti yang kemudian diolah dan menghasilkan sebuah hasil pemeriksaan, baik ketetapan pajak maupun hasil lain.
KEMBALI KE ARTIKEL