Penyebab sengketa pajak yang terjadi antara Wajib Pajak dan pemerintah (DJP) biasanya disebabkan oleh keberadaan bukti transaksi atau perbedaan penfasiran atas suatu ketentuan peraturan perpajakan. Sengketa ini tak jarang memakan waktu penyelesaian yang cukup lama. Bahkan bisa lebih dari 5 tahun sampai adanya ketetapan hukum (
incracht). Suatu peraturan domestik saja bisa menyebabkan penafsiran yang berbeda, apalagi ketentuan yang disusun dengan melibatkan dua negara yang berbeda. Permasalahan mengenai penafsiran tentu tidak dapat terelakkan.
KEMBALI KE ARTIKEL