Pengelakan pajak atau yang lebih lazim disebut
tax evasion merupakan suatu aktivitas penghindaran pembayaran kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh entitas, baik individu maupun badan usaha dengan sengaja. Berbeda dari penghindaran pajak atau
tax avoidance yang terkesan lebih 'legal',
tax evasion ini tergolong illegal atau dilakukan dengan melanggar aturan atau ketentuan pajak yang ada. Pelanggaran ini biasanya tidak hanya melibatkan sanksi adaministrasi namun juga sanksi pidana.
KEMBALI KE ARTIKEL