Sekitar tahun 2013 hingga 2014 ramai perbincangan mengenai sengketa merger SCTV-Indosiar dengan Direktorat Jenderal Pajak. Kala itu PT Indosiar Karya Media (Indosiar) melakukan merger dengan PT Surya Media Tbk (SCTV). Direktorat Jenderal Pajak menolak permohonan SCTV untuk menggunakan nilai buku dalam proses merger. Menurut DJP, penolakan tersebut beralasan merger SCTV-Indosiar tidak memenuhi salah satu syarat, yaitu
business purpose test. Menurut Ditjen Pajak, terdapat unsur upaya pengurangan pajak yang hendak dilakukan melalui aktivitas merger dengan penggunaan nilai buku, sehingga pajak yang terutang menjadi berkurang. Kasus ini berakhir hingga gugatan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan pengadilan memenangkan pihak SCTV.
KEMBALI KE ARTIKEL