Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Implimentasi UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Dampak Pernikahan Dini

14 Desember 2021   20:00 Diperbarui: 14 Desember 2021   20:15 74 2
Di Indonesia, menikah dini ini bisa terjadi karena berbagai alasan, salah satunya yaitu untuk mencegah  hubungan seks di luar pernikahan (zina). Beberapa orang tua menikahi anaknya dengan alasan keuangan . hal ini beranggapan bahwa apabila menikahi anaknya akan mengurangi beban orang tua kehidupan anak setelah menikah menjadi tanggung jawab pasangaanya. Bahkan orang tua percaya bahwa kehidupan anak-anak mereka akan membaik setelah menikah.  Hal ini patut di perhatikan, mengenai batas usia minimal seseorang boleh menikah, pasal 7 ayat 1 undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1 1974 tentang perkawinan yang mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun