Pada dasarnya, subjek hukum terbagi menjadi dua yakni manusia sebagai natural-person dan terdapat pula subjek hukum non-manusia sebagai yuridis-person. Manusia sebagai natural-person adalah manusia yang memperoleh kepribadian hukum karena keadaan alamiahnya sementara subjek hukum yuridis-person merupakan sesuatu yang harus mendapatkan atau diberikan status hukum terlebih dahulu sehingga mendapatkan kedudukan hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL