Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Subjek Hukum Artificial

12 Februari 2024   14:50 Diperbarui: 12 Februari 2024   15:30 80 0
Pada dasarnya, subjek hukum terbagi menjadi dua yakni manusia sebagai natural-person dan terdapat pula subjek hukum non-manusia sebagai yuridis-person. Manusia sebagai natural-person adalah manusia yang memperoleh kepribadian hukum karena keadaan alamiahnya sementara subjek hukum yuridis-person merupakan sesuatu yang harus mendapatkan atau diberikan status hukum terlebih dahulu sehingga mendapatkan kedudukan hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun