Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Hukum Perlindungan Anak

18 Maret 2021   22:39 Diperbarui: 18 Maret 2021   22:47 355 1
Definisi Perlindungan Anak – UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 1 Angka 5, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Selanjutnya, dalam UU No. 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 Angka 20, Anak adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur kurang dari 15 tahun. Sedangkan dalam UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak Pasal 1 Angka 1, anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Lebih lanjut lagi, penjelasan pada pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Lalu apa yang dimakasut dengan perlindungan anak ?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun