Ada pendapat pula yang tidak setuju bahwa sanksi terhadap pelaku tindak pidana adalah dijatuhi pidana. Mereka berpendapat bahwa para pelanggar hukum pidana tidak perlu dikenakan pidana didukung oleh gerakan pembaharuan pidana di Eropa Kontinental dan Inggris yang merupakan rekasi humanitis terhadap kekejaman pidana.
Kegagalan lembaga penjara atau lembaga pemasyarakatan dalam menghukum pidana memang tidak bisa dipungkiri dari penjara itu  sendiri merupakan sebuah kegagalan. Sehingga kini kita memperoleh pertanyaan efektif kah pemenjaraan atau hukuman penjara bagi seseorang yang melakukan sebuah pelanggaran atau  kejahatan? Pemenjaraan merupakan salah satu bentuk penghukuman yang dapat dijatuhkan kepada masyarakat mana pun yang melakukan kejahatan atau pun merugikan pihak lain.  Sebagai suatu bentuk hukuman, penjara dalam perkembangannya menuai kritik dari ahli penologist/ilmu tentang kepenjaraan.
Pemenjaraan mampu menghasilkan dampak bagi para pelaku kejahatan. Dimana mereka kehilangan kemerdekaan. Hilang kepemilikan atas barang dan pelayanan.Â