Somasi ini dilayangkan lantaran maraknya kerusakan jalan di wilayah Kabupaten Cirebon yang dimana menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Cirebon berdasarkan UU No. 34 Tahun 2026 Tentang Jalan dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Oleh karena itu kami Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Cirebon Indonesia mendesak Bupati Cirebon untuk segera melakukan perbaikan yang signifikan terhadap kerusakan jalan yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon.
Apabila tidak ada tindakan PP. IMCI akan segera melayangkan gugatan kepada Pengandilan Negeri Sumber dan/atau Ombudsman RI melawan Bupati Cirebon
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Cirebon Indonesia (IMCI)
Rizki Akbarianto Binas Samudra