Pertama-tama, penegakan aturan dalam hukum parpol harus ditingkatkan. Parpol adalah pilar penting dalam sistem politik kita, dan perlu ada kejelasan aturan yang mengatur operasional dan pemilihan kepemimpinan dalam parpol. Dalam pemilihan kepemimpinan, penerapan proses demokratis yang transparan dan akuntabel sangat penting. Oleh karena itu, perlu ada penegakan ketat terhadap aturan-aturan yang mengatur pemilihan kepemimpinan parpol, termasuk pengawasan yang ketat terhadap kampanye dan pendanaan politik.
Selain itu, sistem pemilu juga perlu diperbaiki untuk meningkatkan penegakan aturan. Pengawasan yang ketat terhadap partisipasi politik, kampanye, dan pendanaan pemilu harus dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Selain itu, perlu ada peningkatan penggunaan teknologi dalam sistem pemilu, seperti penggunaan e-voting, untuk memastikan keakuratan dan keamanan proses pemilihan.
Selanjutnya, perlu ada kerjasama antara lembaga penegak hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan partai politik untuk meningkatkan penegakan aturan dalam hukum parpol dan sistem pemilu. Lembaga penegak hukum harus bekerja sama dengan KPU dalam mengawasi pelaksanaan aturan-aturan pemilu dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi. Partai politik juga harus berkomitmen untuk mematuhi aturan-aturan yang ada dan mendukung upaya penegakan aturan.
Terakhir, kesadaran masyarakat juga perlu ditingkatkan dalam hal pentingnya penegakan aturan dalam hukum parpol dan sistem pemilu. Masyarakat harus menyadari bahwa pemilu yang luberjurdil adalah hak dan tanggung jawab bersama. Dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aturan-aturan pemilu, diharapkan dapat mengurangi pelanggaran yang terjadi.
Dalam rangka memastikan pemilu 2024 yang luberjurdil, peningkatan penegakan aturan dalam hukum parpol dan sistem pemilu sangat penting. Diperlukan kerjasama antara lembaga penegak hukum, KPU, partai politik, dan masyarakat untuk mencapai tujuan tersebut. Semoga langkah-langkah yang telah dijelaskan dalam artikel ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pemilu yang adil, jujur, dan demokratis.