yang memenangkan gugatan Partai Prima (Partai Rakyat Adil dan Makmur), telah membuat kegaduhan. Banyak ahli berpendapat bahwa putusaan Pengadilan Negeri Jakarta
 Pusat, merupakan putusan yang sama sekali diambil oleh hakim yang tidak mengerti tentang Kaidah Pemilu.
KEMBALI KE ARTIKEL