Terkait dengan kebijakan melakukan perubahan UU. No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka perlu dilakukan pembahasan secara komprehensif, dengan memperhatikan aspek filosofis, sosio kultural, dan pertimbangan yuridis. Memang, Mahkamah Konstitusi beberapa kali menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan melalui putusannya, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 mengenai batas usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015.
KEMBALI KE ARTIKEL