Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

fleksibilitas kurikulum merdeka dalam mendukung pembelajaran siswa berkebutuhan khusus

7 Januari 2025   18:33 Diperbarui: 7 Januari 2025   18:30 37 0
Pendidikan merupakan hak asasi setiap individu tanpa memandang latar belakang, kemampuan fisik, atau kebutuhan khusus. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 1 yang menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan." Hak ini tidak hanya menjadi tanggung jawab negara tetapi juga menjadi dasar keadilan sosial yang memastikan semua individu memiliki peluang yang sama untuk berkembang. Namun, dalam praktiknya, pemenuhan hak pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (ABK) sering menghadapi berbagai tantangan yang kompleks. Tantangan ini mencakup aksesibilitas yang terbatas, keterbatasan sumber daya, kurangnya guru yang terlatih khusus, serta minimnya dukungan kurikulum yang mampu mengakomodasi kebutuhan beragam siswa. Oleh karena itu, munculnya Kurikulum Merdeka sebagai salah satu upaya transformasi pendidikan di Indonesia memberikan harapan besar untuk menciptakan pendidikan yang inklusif dan adil. Dengan fleksibilitas yang ditawarkan, Kurikulum Merdeka diharapkan mampu menjawab tantangan-tantangan tersebut, sekaligus memperbaiki kualitas pendidikan bagi semua siswa, termasuk ABK.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun