Pria berjenggot penedang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Lumajang, akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria inisial HF itu telah berada di Polda Jatim (Jawa Timur). Rencananya, dia akan dibawa ke Mapolres Lumajang.
Kronologi Penangkapan HF
Pria penendang sesajen di Lumajang itu diciduk di daerah Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis, 13 Januari 2022 pukul 22.30 WIB.
"Saudara HF berhasil diamankan di daerah Bantul pada tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB. Dan langsung dibawa ke polda jatim untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko
Penangkapan terhadap HF tersebut, dilaksanakan oleh Tim gabungan, dari Polres Lumajang, Ditreskrimum Polda Jatim dan Polda DIY.
Selama proses pencarian pelaku, pihak berwajib juga melakukan koordinasi dengan beberapa polda diantaranya Polda NTB dan Jogja.
"Sedangkan di bantul itu rumah yang bersangkutan dan pelaku diamankan di jalan," jelas Gatot.
Akibat ulah intoleransi-nya  dengan menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Lumajang, HF dikenakan pasal 156 dan 158 KUHP.
HF Lari ke Jogja saat Viral
Menurut pengakuan HF (pria penendang sesajen di Semeru), bahwa setelah kejadian dan videonya viral, ia langsung bertolak ke Jogja.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol  Totok Suharyanto, mengatakan, bahwa Handphone yang digunakan adalah HP pribadinya, dan meminta temannya untuk merekam.
"Setelah merekam, tersangka ini ngeshare video tersebut ke grup Whatsapp (WA)," sebut Totok.
"Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni, sesajen dan rekaman video dan HP tersangka," tambahnya.
Alasan HF Menendang Sesajen
Sementara untuk motif tersangka, yakni spontanitas karena pemahaman dan keyakinan yang bersangkutan.
Pasca diamankan di Polda Jawa Timur, HF penendang sesajen di Gunung Semeru meminta maaf secara terbuka.
"Untuk rakyat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf sedalam dalamnya," saat tersangka meminta maaf kepada publik.