Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pandangan Islam Tentang Zakat dan Pajak

14 Desember 2024   16:25 Diperbarui: 14 Desember 2024   16:33 26 0
  Zakat merupakan pemasukan bagi negara. Zakat yang dipungut pemerintah lewat lembaga amil zakat nasional (Baznas) kepada umat Islam yang telah memenuhi nisab dan haul sesuai ketentuan syariah. Zakat yang telah dihimpun kemudian disalurkan kepada hasnaf yang delapan. Sedangkan pajak dihimpun oleh pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Pajak yang telah dihimpun kemudian digunakan untuk kemaslahatan bersama, biaya pemerintahan, pembangunan jalan dan fasilitas umum, pendidikan, ekonomi dan lain-lain. Sebagian ulama berpendapat ketika seorang muslim telah membayar pajak, tidak membuat seseorang itu terbebas dari kewajiban untuk membayar zakat, dan ketika seorang warga negara telah membayar zakat bisa membuat dia terbebas dari kewajiban membayar pajak atau mengurangi besaran kewajibannya membayar pajak. Hal ini mengingat zakat merupakan perintah agama yang wajib untuk ditunaikan, sedangkan pajak adalah kewajiban yang diatur oleh Negara.

  • PENGERTIAN ZAKAT DAN PAJAK
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun