Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Relasi antara Kaidah Fiqiyah dengan Hukum Islam di Masyarakat

23 Mei 2023   09:47 Diperbarui: 23 Mei 2023   10:04 54 0
Berdasarkan fakta perkembangan hukum Islam itu, Ahmad Mustafa al-Maraghi menyatakan bahwasuatu kebijakan hukum dapat saja berubah sesuai dengan kondisi sosial masyarakat. Apabila suatu ketentuan hukum dirasakan sudah tidak maslahat,dikarenakan terjadi perubahan kondisi sosial, maka dapat diganti dengan ketetapan baru yang lebih sesuai dengan kemaslahatan dan kondisisosial yang ada.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun