Jakarta --- Sejak 3 Juli hingga 20 Juli, Pemerintah secara khusus memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa-Bali. Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan ini pada Kamis (1/7/2021) melalui YouTube Sekretariat Presiden. Kebijakan ini diambil untuk memutus mata rantai yang belakangan meningkatkan penyebaran virus COVID-19.
KEMBALI KE ARTIKEL