Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menyebut Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar Belum Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL