Pemilu 2024 di Indonesia, yang akan dilaksanakan pada 14 Februari, kembali diwarnai oleh praktik politik uang atau money politics, yang dikenal dengan istilah "serangan fajar". Praktik ini melibatkan pemberian uang atau barang kepada pemilih dengan tujuan untuk mempengaruhi pilihan mereka. Dalam konteks Islam, praktik ini dianggap haram dan bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kejujuran.
KEMBALI KE ARTIKEL