Semarang (10/11/2021)Â Eksploitasi sumber daya alam dapat meningkatkan potensi kerusakan lingkungan pada suatu daerah. Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (Properda) merupakan bentuk pelaksanaan pembinaan usaha dan/atau kegiatan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat daerah. Diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam pemutusan rantai penyebaran COVID-19 berdampak pada berbagai kegiatan termasuk Properda.Â
KEMBALI KE ARTIKEL