Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Media Tak Perlu (Berlebihan) Umbar Penderitaan Korban Perkosaan

8 Januari 2020   15:06 Diperbarui: 8 Januari 2020   16:02 541 1
Begitu pula saat memberitakan peristiwa hubungan intim, entah persetubuhan terlarang atau kekerasan seksual. Kasus persetubuhan terlarang meliputi perselingkuhan, razia prostitusi, hubungan sejenis, video mesum dibumbui kata "viral", pelajar  mesum di taman, dan sebagainya. Kekerasan seksual meliputi pelecehan seksual, pencabulan, hingga  pemerkosaan dan lainnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun