Kata halal merupakan kata yang tak asing di telinga masyarakat Dunia, khusunya masyarakat muslim. Indonesia merupakan salah satu penduduk yang mayoritas muslim tidak akan asing dengan kata halal itu baik. Produk Halal selalu menjadi kebutuhan fundamental setiap umat untuk menjalani hidup dengan aman dan nyaman. Untuk mewujudkan hal tersebut Pemerintah telah mencanangkan UU tentang jaminan Produk Halal (UU JPH) yang tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Untuk itu, bagi setiap pengusaha harus mendaftarkan produknya guna mendapat sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
KEMBALI KE ARTIKEL