Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Ganti Rugi Indonesia untuk Belanda

15 Oktober 2010   06:58 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:24 1627 0
Saat merapikan makalah berserakan secara tidak sengaja membaca tulisan di Kompas mengenai hal yang kurang diketahui masyarakat luas. Adalah mengenai ganti rugi Indonesia untuk Belanda terkait penyerahan kedaulatan pada 1949 dan akankah Belanda meminta maaf? Karena softcopynya di google terbatas, sehingga kuposting di blogku dan barangkali berguna untuk Kompasianer kuposting kedua kalinya disini. Semoga berguna. Ganti Rugi Indonesia untuk Belanda [caption id="attachment_290520" align="alignnone" width="300" caption="Konferensi Meja Bundar 1949"][/caption] TIDAK banyak orang tahu, perbaikan dan pembangunan kembali Belanda yang rusak setelah Perang Dunia (PD) II justru dibantu oleh bangsa Indonesia. Ini semua ada kaitannya dengan persetujuan Konferensi Meja Bundar (KMB), yang memutuskan sebagai imbalan penyerahan kedaulatan kepada Indonesia, Belanda mendapat bayaran sejumlah 4,5 milyar gulden dari pihak Indonesia. Lewat tulisannya di de Groene Amsterdammer Januari 2000 berjudul De Indonesische Injectie (Sumbangan Indonesia), sejarawan Lambert Giebels mengungkapkan, sebelumnya Belanda menuntut jumlah yang lebih banyak, yakni 6,5 milyar gulden. Dari mana angka itu diperoleh? Katanya, itulah total utang Hindia Belanda kepada Pemerintah Belanda yang berkedudukan di Den Haag. Itu berarti, uang yang dikeluarkan Belanda untuk menindas Indonesia, khususnya dua kali agresi militer, justru harus dibayar oleh pemerintah baru Republik Indonesia. Pembayaran berlangsung terus antara tahun 1950-1956, sampai Republik Indonesia secara sepihak membatalkan persetujuan KMB, karena menyadari persetujuan itu berat sebelah. Ketika itu Indonesia telah membayar hampir 4 milyar gulden. Dibandingkan dengan bantuan Marshall (Marshall Plan) AS kepada Belanda tahun 1948-1953-yang nilainya mencapai 1.127 juta dollar AS (1 dollar AS=3,80 gulden) dan berupa utang-”suntikan atau sumbangan Indonesia” tak selisih banyak. Menurut Giebels, ironis bahwa periode ini dikenal sebagai the miracle of Holland (keajaiban Belanda), dan tidak disebutkan sama sekali bahwa hasil itu adalah berkat sumbangan bekas tanah jajahan Indonesia. Tak kalah jadi pertanyaan sejumlah pemerhati kritis, mengapa dana Marshall Plan yang seharusnya digunakan untuk membangun kembali Belanda sesudah PD II justru dimanfaatkan untuk membiayai agresi militer ke Indonesia? Menurut Giebels, untuk menggambarkan sikap Belanda waktu itu, ada pepatah yang mengatakan: Indie verloren, betekende niet ramspoed geboren (Hindia hilang bukan berarti tiba bencana). Jadi, Belanda masih bisa menarik keuntungan dari bekas jajahannya meskipun tanah jajahan itu sudah lepas. Kalau dihitung, dari suntikan Indonesia ditambah bantuan Marshall, berarti Belanda memperoleh rezeki sekitar 8 milyar gulden. Maaf dan ganti rugi Gambaran di atas mungkin merangsang pikiran kita, mengapa justru Indonesia yang membayar Belanda. Apakah tidak terbalik? Apakah bukan Belanda yang justru harus membayar ganti rugi? Dan apakah tidak seharusnya Belanda meminta maaf kepada Indonesia, seperti yang telah dilakukannya terhadap masyarakat Yahudi, karena adanya orang Belanda yang bekerja dengan Nazi untuk memusnahkan kaum Yahudi? Layak untuk disimak tulisan Jan Breman, guru besar dari Amsterdam yang dimuat dalam Vrij Nederland Februari lalu saat Presiden Abdurrahman Wahid berkunjung ke Belanda. Menurut Breman, minta maaf saja tidak cukup. Minta maaf saja, itu cuma gratis. “Habis manis sepah dibuang,” demikian kurang lebih Jan Breman menggambarkan sikap Belanda. Tenaga dan materi yang disumbangkan Hindia Belanda bagi Negeri Belanda demikian besar, sedangkan kondisi politik maupun ekonomi Indonesia sangat kacau dan lemah saat ditinggalkan Belanda. Untuk membangun stabilitas yang mantap saja sulit, apalagi masih harus membayar “imbalan kemerdekaan” sebesar hampir empat milyar gulden. Giebels tak habis pikir, bagaimana Belanda tega melakukan hal itu, padahal kepada Suriname (juga bekas jajahan Belanda) Belanda justru memberi hadiah sebesar dua milyar gulden pada tahun 1980-an. Baik Giebels maupun Breman menyebut sikap Pemerintah Belanda sebagai dubbele moraal atau hipokrit. Karena itu mereka mengimbau agar ganti rugi material juga dikaitkan dengan permintaan maaf Belanda terhadap Indonesia. Pendapat Giebels dan Breman itu didukung oleh wartawan dan penerbit bersuara vokal Ewald van Vugt yang menekuni masalah kolonialisme Eropa. Van Vugt pernah menyoroti politik perdagangan candu Belanda di Hindia Belanda selama ratusan tahun dalam bukunya Wettig Opium (1985). Menurut dia, candu mulai jadi sumber penghasilan utama Belanda sejak tahun 1743. Antara tahun 1848-1866, laba perdagangan candu mencapai 155,9 gulden, yakni 8,2 persen pemasukan total dari tanah jajahan, dan 12,5 persen anggaran belanja total Negeri Belanda dan Hindia Belanda. Antara tahun 1860-1915, laba candu meningkat 15 persen per tahun dari seluruh pemasukan Belanda. Laba candu antara tahun 1904-1940 sebesar 465 juta gulden. Bagaimana pemasukan luar biasa dari hasil perdagangan candu yang mendukung kesejahteraan negeri Belanda sampai tidak tercantum dalam catatan sejarah, merupakan teka-teki bagi van Vugt (disebutnya sebagai skandal). Tahun 1988, van Vugt kembali menerbitkan buku yang menggemparkan berjudul Het dubbele Gezicht van de Koloniaal (wajah ganda dari penjajahan). Buku tersebut memuat tanpa tedeng aling-aling hal-hal yang tabu dalam penulisan sejarah kolonial Belanda, seperti perdagangan candu dan budak, kerja paksa dan kekerasan senjata, agresi militer, peran propaganda dan sensor, barang berharga/seni arsip penting yang dirahasiakan seperti Rhemrev Rapport. Prof Wertheim, seorang pakar sejarah Indonesia, memuji tulisan van Vugt sebagai langkah berani dalam menyingkap topeng penulisan sejarah yang tidak benar. Untuk itu, van Vugt pantas didukung secara serius. Dalam tulisannya di Vrij Nederland yang berjudul Historici zonder Grenzen bulan Februari lalu, van Vugt kembali mengimbau agar para sejarawan bekerja sama dengan ahli hukum dalam menyikapi pelurusan sejarah kolonial, antara lain dengan menginventarisir utang-utang yang harus dibayar kembali oleh bekas penguasa terhadap bekas tanah jajahan. Hal serupa tengah dilakukan dalam pembayaran kompensasi korban warga Yahudi pada PD II. Menurut van Vugt, Sorry zeggen is niet genoeg (kata maaf saja tidak cukup), karena kerugian dan penderitaan yang diakibatkan oleh penjajahan sangat besar untuk bisa diukur dengan ganti rugi materi belaka. Pronk setuju ganti rugi Kepedulian terhadap pengkajian kembali hubungan Indonesia-Belanda ini menarik perhatian seorang mahasiswi Belanda, Annemarie van Bodegom. Ia tergerak menulis skripsi tahun 1996 dengan tema Modal yang Diperoleh Belanda dari Hasil Perbudakan di Hindia Belanda pada Waktunya Harus Dikembalikan ke Indonesia. Penelitiannya mencakup periode penjajahan Belanda antara tahun 1830 hingga tahun 1916, dilengkapi dengan informasi yang diberikan langsung oleh Jan Pronk, mantan Menteri Kerja Sama Pembangunan Belanda. Annemarie memulai skripsinya dengan menyoroti situasi politik di Hindia Belanda antara tahun 1830-1877, karena sejak kedatangan van den Bosch sebagai Gubernur Jenderal, sistem kerja paksa hasil bumi mulai diterapkan di Hindia Belanda. Sampai tahun 1860, keuntungan yang diraup Belanda (disebut batig slot/surplus akhir) sangat besar, demikian pula korban nyawa yang diakibatkannya. Antara tahun 1849-1850 saja terhitung lebih dari 140.000 orang pribumi meninggal akibat kerja paksa. Sedangkan keuntungan antara tahun 1830-1877 tercatat 850 juta gulden, yang digunakan antara lain untuk membiayai pembangunan infrastruktur di Belanda seperti jalan kereta api, saluran air, dan sebagainya. Eksploitasi terhadap Hindia Belanda mulai diamati secara kritis sejak tahun 1878, berkat tulisan wartawan Belanda yang sering mengadakan perjalanan ke Hindia Belanda, Brooshooft. Kemudian tahun 1888, pendeta Niewenhuis menyampaikan soal ereschuld (utang budi) ke parlemen Belanda; tak ketinggalan pula Multatuli yang gigih memperjuangkan masalah etika, meskipun tidak banyak dihiraukan. Puncak dari perlakuan terhadap pribumi yang di luar batas perikemanusiaan baru terungkap tahun 1985, berkat penelitian guru besar Universitas Erasmus, Jan Breman, yang berhasil menemukan Rhemrev Rapport (1904) yang sempat disembunyikan begitu lama. Belakangan diketahui bahwa Rhemrev adalah nama samaran. Nama aslinya adalah Vermehr (kebalikan dari Rhemrev). Arsip ini memaparkan secara rinci kebiadaban dan penyiksaan yang diperlakukan penguasa kolonial serta penderitaan para kuli pekerja perkebunan waktu itu. Sebagai generasi muda Belanda, Annemarie tidak menyangka bahwa kepentingan ekonomi penguasa kolonial di Hindia Belanda di masa lalu mengalahkan nilai-nilai dasar hak asasi manusia. Lantas kalau bisa dihitung, berapa sebenarnya jumlah nominal kekayaan yang diraup Belanda dari Hindia Belanda yang pantas untuk dikembalikan, demikian pertanyaan Annemarie. Pronk yang sempat menangani bantuan pembangunan Belanda kepada Indonesia yang dibekukan tahun 1992 menjawab sebagai berikut. Nilai batig slot yang dihasilkan antara tahun 1830 hingga tahun 1870 dan disalurkan ke Negeri Belanda adalah 850 juta gulden. Kalau ini dihitung dengan harga indeks tahun 1992, jumlahnya mencapai 15,4 milyar gulden. Sedangkan jumlah total bantuan Belanda (berupa pinjaman dan sumbangan) antara tahun 1966 hingga tahun 1992 kurang lebih adalah 6,3 milyar gulden (Pronk tidak mengelak kemungkinan adanya selisih dalam perhitungannya). Selanjutnya Annemarie ingin mengetahui berapa kira-kira keuntungan perusahaan negeri/swasta Belanda di Hindia Belanda antara tahun 1877, tahun 1990, hingga tahun 1942. Namun, pertanyaan itu belum sempat terjawab sampai sekarang. Sementara dia hanya bisa memperkirakan, jika dari jumlah batig slot yang 15,4 milyar dipotong 6,3 milyar, maka sisa yang masih harus dibayar jika dibulatkan adalah 10 milyar gulden. Andaikata jumlah yang sempat dibayar dalam KMB sekitar 4 milyar gulden ikut dihitung, maka jumlahnya bisa lebih dari 15 milyar. Apakah batig slot yang disebut Pronk itu sudah mencakup laba perdagangan candu yang dicantumkan van Vugt dalam bukunya? Hal-hal tersebut di atas tidak urung akan disinggung pula sebagai konsekuensi permintaan maaf yang telah diutarakan PM Wim Kok beberapa bulan lalu. Hubungan Belanda-Indonesia akan memasuki babak baru apabila momentumnya dimanfaatkan secara bijaksana oleh kedua belah pihak, yang dapat membuka cakrawala hubungan yang terbuka dan sejajar. Untuk itu diperlukan transparansi, kejujuran dan keberanian menyikapi masa lalu. (Denny Sutoyo-Gerberding, koresponden Kompas di Den Haag, Belanda) Sumber: Kompas, 15 Agustus 2000, hlm. 19. Foto: www.arieflmj.wordpress.com

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun