Baru-baru ini Pansel KPK yang dibentuk Pemerintah seperti telah memilih dua calon yakni Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas dari tujuh calon yang ada. Itu artinya secara moral, pilihan Pansel KPK harus diusung Presiden untuk diajukan kepada DPR untuk dipilih. Karena Pansel sendiri adalah amanat UU KPK untuk dibentuk untuk merekrut calon mulai dari pendaftaran sampai mengajukan nama 2 kali calon yang dibutuhkan.
Mengenai penolakan DPR, meskipun sebatas statement di media harus dikembalikan kepada UU KPK bagaimana mengatur soal kewenangan masing-masing terkait pemilihinan Pimpinan KPK. Sesuai UU KPK Pasal 30 Ayat (1) menyatakan , " Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia". Dengan demikian Presiden sebatas punya hak mengusulkan dan tidak berhak memilih, sedangkan DPR hanya berwenang memilih calon yang telah diusulkan Presiden. Dua fungsi yang diemban kedua lembaga ini adalah agar saling mengontrol, apalagi pilihan Presiden tidak semata-mata "asal tunjuk", tetapi melalui proses yang cukup transparan dan oleh orang-orang yang kompeten, kapabel dan cukup berintegritas seperti Todung Mulya Lubis dan Syafi'i Maarif.
Tinggal DPR dari kedua calon tersebut menimbang-nimbang mana yang terbaik berdasarkan kebutuhan KPK saat ini. Kedua calon tersebut adalah pilihan terbaik calon yang ada. Mengenai hal-hal yang sifatnya politis, apakah calon ini menguntungkan Partai A atau B, saya rasa harus dikesampingkan jauh-jauh oleh DPR. Kita memilih Pimpinan KPK untuk kepentingan rakyat, banyak memilih untuk kepentingan segelintir elit partai. Pilihan DPR nanti menentukan nasib bangsa dan negara dalam jangka panjang, terutama apakah Indonesia dapat keluar dari pemiskinan besar-besaran karena uang negara dicuri atau hanya berjalan di tempat yakni rakyat miskin hanya bisa menonton para koruptor berpesta pora.
Berita di Kompas.com (28/8) cukup mewakili bagaimana sosok Bambang dan Busyro. Berikut ini kami copy disini semoga berguna bagi semuanya. Amien..