Indonesia saat ini menghadapi ancaman serius dari perjudian online. Meski ilegal dan telah dilarang dalam pasal Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dan pasal 303 Ayat 2 KUHP judi online tetap tumbuh pesat. Bahkan berdasarkan survei dari Drone Emprit, Indonesia merupakan negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia mencapai jumlah fantastis yaitu 201.122 orang. Fenomena ini merajalela, terutama di kalangan masyarakat menengah ke bawah, yang semakin terjebak dalam lingkaran kemiskinan akibat praktik ini. Judi online bukan lagi sekedar masalah individu, tetapi sudah menjadi ekosistem yang sulit dihentikan, dengan dampak ekonomi dan sosial yang sangat destruktif.
KEMBALI KE ARTIKEL