Realisasi UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tinggal menghitung hari. Meskipun demikian, cakupan jaminan sosial dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mengundang pertanyaan. Pasalnya, belum terdapat kejelasan nasib Jaminan Persalinan (Jampersal) dalam skema JKN. Dalam dokumen Pegangan Sosialisasi JKN, hanya tersebut penyuluhan kesehatan, pengobatan, keluarga berencana, imunisasi, dan akomodasi layanan rawat inap sebagai cakupan layanan yang diberikan dalam program JKN, dan tidak tercantum poin khusus mengenai persalinan.